Gelar perkara, kata Kapolres, bertujuan membuka data-data dari hasil penyidikan.
“Kalau lebih validnya, langsung di Kasat Reskrim saja,” katanya.
Sedangkan Kasat Reskim Polres Tidore Kepulauan, Redha Astrian, S.T.K yang dihubungi melalui pesan WhatsApp mengatakan, terkait kasus pencabulan di Kelurahan Mafututu, langsung ke Kasi Humas Polres Tidore.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tidore Kepulauan, Iptu. Irwansyah, dalam ketika dihubungi mengatakan bahwa korban yang merupakan anak tiri itu, dicabuli oleh ayah tirinya semenjak dari tahun 2019 silam hingga tahun 2022.
“Pelaku YT (32) dipergoki ibu kandung korban hampir tiga kali,” ungkap Irwansyah, Selasa (7/6/2022).
Dari kejadian tersebut korban mengadu kepada ayah kandung dan melaporkan ke Polres Tidore pada 6 Juni 2022. Atas dasar laporan itu, maka anggota Polres langsung menuju ke TKP untuk mengamankan terduga bersama istrinya yang sempat melarikan diri ke kebun dan tidak sempat ditangkap.
“Upaya kami terus berkomunikasi dengan masyarakat setempat untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku. Sekira pukul 19.00 WIT pelaku menyarahkan diri dan langsung ditangkap untuk dibawa ke Polres Tidore,” ujarnya.
Terpisah, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kota Tidore Kepulauan Abdul Rasid Abd Latif saat dikonfirmasi, terkait kasus pencabulan anak di bawah umur di Kelurahan Mafututu mengaku pihaknya belum bisa mengekspos karena kasus ini sangat sensitif.










