Keributan tersebut diawali adu mulut. Situasi kemudian berkembang menjadi aksi saling serang menggunakan batu, senjata tajam, hingga panah.
Di tengah situasi tersebut, Rivai Alwi Rahadat, warga Jalan Yos Sudarso, yang berada di lokasi, terkena anak panah.
Warga dan keluarga sempat berupaya memberikan pertolongan kepada korban. Namun, upaya tersebut tidak berhasil. Rivai akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Karel Sadsuitubun, Langgur, untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Peristiwa itu kemudian ditindaklanjuti aparat kepolisian dengan mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat.
Empat Tersangka Dijerat Pasal KUHP
Dari lima orang yang diamankan, hasil pemeriksaan penyidik mengarah pada penetapan empat orang sebagai tersangka.
Whansi menegaskan, proses hukum masih dapat berkembang. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban hukum apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti keterlibatan.
“Tidak menutup kemungkinan masih ada yang dimintai pertanggungjawaban hukum jika ada bukti keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).









