Porostimur.com | Ambon: Setelah menanti hampir sembilan bulan, kasus penghinaan yang dilakukan Wakil Dekan Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Fakultas Hukum Unpatti, Hendrik Salmon (HS) terhadap seniornya John Pasalbessy akhirnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum atau Tahap I pada Kejati Maluku.
Butje Hahury Penasehat Hukum John Pasalbessy mengatakan, dengan dilimpahkannya berkas tersangka HS dalam kasus penghinaan terhadap kliennya John Pasalbessy ke JPU Kejati Maluku, diharapkan nantinya saat penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku ke JPU, Hendrik Salmon ditahan.
“Ini harapan kami, ketika kasus ini tahap II, JPU harus tahan tersangka. Saya memberikan apresiasi kepada polisi khusus penyidik Subdit V Ditreskrimisus Polda Maluku. Walaupun harus menunggu sembilan bulan lamanya, kasus ini akhirnya sampai ke jaksa juga. Harapan kami yang sama, semoga jaksa tidak lama dalam menelitinya,” ungkap Hahury di Ambon, Sabtu (12/6).
Dijelaskan, Hendrik Salmon ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku pada 27 Mei 2021. Penetapan tersangka itu diketahuinya setelah penyidik mengirimkan pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ke kliennya John Pasalbessy.




