Kasus Penghinaan Masuk Kejaksaam, Hahury Harap Salmon Ditahan Sebelum Pelimpahan

oleh -109 views

“Jadi perkuan HS kepada klien saya bukan hanya penghinaan. Dalam perkara kedua ini, HS dilaporkan pidana di Polresta Ambon karena diduga sangat kuat mencekik leher dan hendak memukul klien saya John Pasalbessy. Karena itu kami menduga dengan sangat kuat, bahwa ada pihak yang sangat berkepentingan dengan kasus ini berupaya menghalangi dan memperlambat bahkan berkeinginan menghentikan proses penegakkan hukum kasus tersebut, meski dengan cara melawan hukum sekalipun. Padahal korban adalah seorang Doktor Ilmu Hukum, jebolan Universitas Airlangga Surabaya sudah banyak berjasa membantu Polda Maluku dan polres-polres jajarannya sebagai ahli hukum pidana dalam proses penegakkan hukum. Dijanjikan penyidik untuk memanggil pelaku HS tapi hingga saat ini tidak ada perkembangannya. Saya hanya ingatkan, hukum itu etis, dan jangan sampai dijungkirbalikan hanya untuk melindungi orang-orang yang munafik,” tegas Hahury. (keket)