Diantaranya memuat pernyataan tersangka yang menyamakan korban John Pasalbessy dengan binatang. Dimana tersangka menyebutkan “kelakukan korban sama dengan binatang” disertai kata-kata ancaman kekerasan, dimana tersangka akan mematahkan kaki korban.
“Mempersamakan manusia dengan binatang sudah memenuhi unsur pasal penghinaan dalam hukum pidana yang bermakna merendahkan harkat martabat dan kehormatan manusia sebagai makluk berbudi atau berbudaya. Padahal harkat martabat dan kehormatan manusia sebagai makluk berbudi itulah ciri khas manusia, yang memperbedakannya daripada binatang apapun. Karena penghinaan ini dilakukan dengan menggunakan sarana transaksi elektronik yang dapat diakses publik, sangatlah tepat dan sah menurut hukum polisi menetapkan Salmon sebagai tersangka dengan pasal-pasal penghinaan menurut Undang Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tetang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai lex specialis, meski penyelidikan dan penyidikan kasus ini terkesan slow down,” jelas Hahury.
Hahury mengatakan, sebagai unsur penghinaan, para saksi yang berkomentar di dinding facebook HS juga sudah diperiksa, termasuk saksi bahasa Indonesia. “Klien saya itu seorang Doktor Ilmu Hukum, ahli hukum pidana jebolan Universitas Airlangga Surabaya dan berjasa membantu Polda Maluku serta polres-polres jajaran mengungkapkan kejahatan. Kok diperlakukan seperti ini,” ungkap Hahury.




