Kasus Penghinaan Masuk Kejaksaam, Hahury Harap Salmon Ditahan Sebelum Pelimpahan

oleh -97 views

Ia menilai HS bukan seorang dosen yang baik. Perilakunya tidak menunjukan seorang pendidik di bidang ilmu hukum. HS selain harus menghadapi proses hukum, harusnya dikenakan sanksi kode etik yang berlaku di Unpatti.

Ucapannya di media sosial tidak pantas sebagai tenaga pendidik di perguruan tinggi. Perlakuannya terhadap dosen senior sudah seperti ini, bagaimana dengan mahasiswa yang diajarnya. “Saya sudah kross cek ke Unpatti, ternyata HS sudah diperiksa oleh Tim Pemeriksa Kode Etik pada 2020 lalu. Hanya saja, kesimpulan dan hasil sidang kode etik Unpatti belum diumumkan. Mestinya dengan status tersangka, sudah saatnya Rektor Unpatti, Nus Sapteno menjatuhkan sanksi kepada HS. Kalau tidak, asas “equality before the law” atau persamaan semua warga negara di hadapan hukum sebagai asas negara hukum yang diajarkan para dosen kepada mahasiswa selama ini, hanyalah retorika teoritik tanpa makna,” pungkasnya.

Baca Juga  Ribuan Lebah Serbu Israel, Netizen Kaitkan dengan Nubuat Alkitab

Dia berharap kasus penghinaan HS terhadap seniornya John Pasalbessy di media sosial menjadi pembelajaran berharga bagi semua pengguna media sosial, lebih khusus para pengajar di Universitas Pattimura untuk rendah hati dan saling menghormati, sehingga kasus ini adalah yang terakhir.

Hahury juga menambahkan, selain kasus penghinaan HS terhadap Pasalbessy dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku, dirinya juga akan melakukan pressure ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease lantaran melambatnya kinerja penyidik terhadap pidana lainnya yang dilakukan HS terhadap kliennya sebagaimana laporan di Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease sesuai tanda bukti laporan atau TBL Nomor : LP/658/VIII/Maluku/Resta Ambon, tanggal 26 Agustus 2020, dengan terlapor HS.