Kecam Pelecehan Seksual di Loket Tiket, GMKI Ternate Desak Polisi Segera Tangkap Pelaku

oleh -290 views
Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan GMKI Ternate Elsa Sakalaty, menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan tidak beradab yang mencederai rasa aman di ruang publik.

Pelanggaran Hukum dan Hak Korban

GMKI Ternate menegaskan, tindakan pelaku melanggar hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 (UU TPKS), khususnya terkait pelecehan seksual non-fisik (eksibisionisme), dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.

Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum.

Elsa juga mengingatkan bahwa korban memiliki hak atas restitusi, rehabilitasi psikis, serta perlindungan penuh sesuai ketentuan undang-undang.

Desak Penegakan Hukum Tegas

GMKI Ternate mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan memastikan proses hukum berjalan tegas tanpa kompromi, terutama di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat menjelang mudik Lebaran.

“Pelaku harus ditangkap dan diproses hukum tanpa kompromi. Negara tidak boleh kalah dari pelaku kejahatan seperti ini,” ujarnya.

Baca Juga  Tegaskan Penolakan Konservasi di Pulau Damer P3MD Ambon Serahkan Kajian Akademik ke Pemprov Maluku

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak mentolerir segala bentuk pelecehan seksual serta aktif menciptakan ruang publik yang aman.

“Kami menegaskan, menciptakan ruang publik yang aman adalah tanggung jawab bersama. Setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan harus dilawan demi menjamin kebebasan dan keamanan seluruh warga, khususnya perempuan,” pungkasnya. (red/ts)

Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com

No More Posts Available.

No more pages to load.