Pelanggaran Hukum dan Hak Korban
GMKI Ternate menegaskan, tindakan pelaku melanggar hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 (UU TPKS), khususnya terkait pelecehan seksual non-fisik (eksibisionisme), dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara.
Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dijerat Pasal 289 KUHP tentang perbuatan asusila di muka umum.
Elsa juga mengingatkan bahwa korban memiliki hak atas restitusi, rehabilitasi psikis, serta perlindungan penuh sesuai ketentuan undang-undang.
Desak Penegakan Hukum Tegas
GMKI Ternate mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan memastikan proses hukum berjalan tegas tanpa kompromi, terutama di tengah meningkatnya aktivitas masyarakat menjelang mudik Lebaran.
“Pelaku harus ditangkap dan diproses hukum tanpa kompromi. Negara tidak boleh kalah dari pelaku kejahatan seperti ini,” ujarnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak mentolerir segala bentuk pelecehan seksual serta aktif menciptakan ruang publik yang aman.
“Kami menegaskan, menciptakan ruang publik yang aman adalah tanggung jawab bersama. Setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan harus dilawan demi menjamin kebebasan dan keamanan seluruh warga, khususnya perempuan,” pungkasnya. (red/ts)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com










