Kecewa Sidang Dipindah ke Ambon, Keluarga Korban “Brimob Maut” Datangi Kejari Tual

oleh -335 views
Akademisi Universitas Niningrat (Uningrat) Tual Fikry Tamher, secara tegas mengkritik langkah pemindahan sidang dari Pengadilan Negeri Tual ke Pengadilan Negeri Ambon. Ia bahkan menyebut Surat Keputusan Mahkamah Agung (MA) RI sebagai produk hukum yang cacat.

“Benar, berdasarkan surat MA, sidang dipindahkan ke Ambon,” ujarnya.

Keluarga Tolak, Nilai Tual Tetap Kondusif

Meski demikian, keluarga korban menolak keputusan tersebut. Rijik menilai alasan keamanan tidak berdasar, mengingat situasi di Kota Tual selama ini tetap kondusif meski kasus tersebut menjadi perhatian publik.

“Selama ini tidak ada keributan, tidak ada tindakan anarkis. Kota Tual tetap aman,” tegasnya.

Ia juga menyebut pihak keluarga telah membangun komunikasi yang baik dengan aparat kepolisian, termasuk Polda Maluku, Polres Tual, hingga Brimob.

Bahkan, Rijik menyatakan siap bertanggung jawab apabila terjadi gangguan keamanan selama proses persidangan jika tetap dilaksanakan di Tual.

“Saya siap bertanggung jawab jika terjadi kekacauan. Saya siap buat pernyataan hitam di atas putih,” ujarnya.

Baca Juga  Inflasi Maluku Mei 2026 Terkendali di Level 3,27 Persen, BI Soroti Kenaikan Harga Ikan dan Tarif Udara

Ajukan Permohonan Resmi

Keluarga korban juga telah mengirim surat permohonan kepada Pengadilan Negeri Tual pada Kamis (9/4/2026), agar persidangan tetap digelar di Tual sebagai lokasi kejadian perkara.

Dalam surat tersebut, terdapat tujuh poin permintaan, di antaranya mempermudah kehadiran keluarga dan saksi, menjamin transparansi persidangan, hingga menghindari beban biaya tambahan jika sidang digelar di luar daerah.

Selain itu, keluarga menilai perkara ini merupakan tindak pidana serius berupa kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan hilangnya nyawa, sehingga harus ditangani dengan prinsip keadilan yang terbuka.

No More Posts Available.

No more pages to load.