Kejagung Geledah Kementerian Kehutanan Terkait Kasus Korupsi IUP Nikel

oleh -1 Dilihat
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Pada Rabu (7/1/2026)

“Belum ada infonya. Nanti kalau ada kami update (rilis),” ujar Anang, Rabu (7/1/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi, sejumlah penyidik Kejagung terlihat meninggalkan kantor Kementerian Kehutanan melalui lobi 3 sekitar pukul 16.39 WIB. Mereka mengenakan rompi merah dengan pengawalan aparat TNI serta membawa satu kontainer barang bukti dan dua bundel map merah yang kemudian dimasukkan ke kendaraan operasional.

Dugaan Libatkan Mantan Kepala Daerah

Sebelumnya, pada Rabu (31/12/2025), Anang Supriatna mengumumkan bahwa Jampidsus telah meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi IUP nikel di Konawe Utara ke tahap penyidikan sejak Agustus–September 2025.

“Tim Gedung Bundar sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara,” kata Anang.

Dalam penyidikan tersebut, Jampidsus menduga adanya keterlibatan mantan kepala daerah Konawe Utara yang menerbitkan IUP kepada sedikitnya 17 perusahaan pertambangan nikel.

Baca Juga  Gedung Baru Puskesmas Kabau Diresmikan, Pemkab Sula Tekankan Pelayanan Kesehatan Harus Lebih Maksimal

“Di mana dalam perkara itu, dilakukan oleh mantan kepala daerah,” ujarnya.

Selain dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan izin, penyidik juga menemukan fakta bahwa aktivitas pertambangan nikel tersebut masuk ke kawasan hutan lindung. Tim Jampidsus telah melakukan pemeriksaan serta penggeledahan di kantor dan rumah pihak terkait, baik di Konawe Utara maupun di Jakarta.

No More Posts Available.

No more pages to load.