Porostimur.com, Jakarta – Penanganan perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung), Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat mendorong perkara tersebut segera dilimpahkan ke tahap penuntutan guna memberikan kepastian hukum terhadap proses yang tengah berjalan.
Kesepakatan itu dicapai dalam pertemuan koordinasi sejumlah lembaga penegak hukum di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Pertemuan tersebut dihadiri Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri Irjen Totok Suharyanto, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Ely Kusumastuti, serta Koordinator Tim Sembilan sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono.
Turut hadir jajaran Jampidsus Kejagung dan Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono Suwadi.
Perkara Febrie dan Dua Tersangka Segera Dilimpahkan
Rudi Margono mengatakan, Kejagung selama ini telah membangun koordinasi dengan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara tersebut.
Kejagung juga meminta KPK menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi, sementara Komjak melakukan pemantauan terhadap proses penanganan perkara.
Dari hasil pertemuan, seluruh pihak yang hadir menyepakati agar perkara yang menjerat Febrie bersama dua tersangka lainnya, Don Ritto (DR) dan Nurman Herin (NH), segera dilanjutkan ke tahap penuntutan.










