Porostimur.com, Ambon – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menahan dua tersangka berinisial HRL dan JS. Keduanya ditahan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa dan dana alokasi dana desa (DD-ADD) Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah ke Rutan Klas II A Ambon.
Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan, tersangka JS merupakan mantan bendahara negeri Tahun 2018-2019 ditahan berdasarkan SP Penahanan T-7 Kepala Kejaksaan Negeri Ambon No.Print.-030/Q.1.10/Ft.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022.
“Tersangka HRL yang merupakan mantan kepala desa (raja) tahun 2018-2019 ditahan berdasarkan SP Penahanan T-7 Kepala Kejaksaan Negeri Ambon No.Print.-028/Q.1.10/Ft.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022,” ujar Wahyudi di Ambon, Senin (27/6/2022).
Menurut Wahyudi, dua tersangka ini ditahan untuk masa waktu 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Para tersangka diduga melakukan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan/ penyimpangan anggaran keuangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Negeri Tulehu Tahun Anggaran 2018-2019,” tuturnya.
Wahyudi bilang, untuk kerugian keuangan negaranya akan melibatkan pihak terkait dalam proses penghitungan. Pasal yang disangkakan kepada Kedua tersangka, kata dia Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primair.











