Porostimur.com, Medan — Persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) mengungkap fakta mengejutkan. Nama mantan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, disebut dalam aliran dana yang diduga digunakan untuk kepentingan politik pada Pilpres 2024 dan Pilkada.
Pengakuan tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta DJKA Danto Restyawan, saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026).
“Beliau meminta saya membantu Pilpres. Saya hanya menjalankan tugas karena takut dicopot. Itu benar,” ujar Danto di hadapan majelis hakim.
Dana Miliaran Rupiah Dikumpulkan
Dalam kesaksiannya, Danto mengungkap bahwa dirinya diperintahkan untuk mencari dana yang kemudian disebut digunakan untuk kepentingan Pilpres 2024 dan Pilkada, termasuk Pemilihan Gubernur Sumatera Utara.
Ia mengaku harus mengoordinasikan pengumpulan dana bersama pihak lain, termasuk pejabat internal DJKA.
“Diminta koordinasi dan perintahnya ke saya agar dijalankan. Jujur saja, waktu itu pusing mencari dananya,” katanya.
Ketua majelis hakim Kamazaro Waruhu, kemudian mempertanyakan jumlah dana yang berhasil dikumpulkan. Danto menjawab total dana mencapai Rp5,5 miliar.









