Porostimur.com, Sanana – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanana berencana melakukan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan solar cell pada akhir Januari atau awal Februari 2022 nanti.
Kasi Pidsus Kejari Sanana M. Fadli Habibi menyatakan, pihaknya sudah mengantongi besaran nilai kerugian negara yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara, namun nilai temuan BPK itu masih dirahasikan
Fadli berjanji, pihaknya akan ekspos nilai kerugianw Nevada pada saat penetapan tersangka nanti.
“Intinya kerugian negara ada dan siapa saja tersangkanya paling lambat akhir Januari ini atau awal Februari, kita sudah melakukan penetapan tersangka,” katanya, Senin (10/1/2022).
Fadli mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) serta ahli hukum pidana atas kasus dugaan korupsi pengadaan lampu solar cell Tahun 2019 lalu itu.
“Jadi kami masih berkoordinasi dengan pimpinan dan pimpinan memberi petunjuk untuk lebih dalami lagi dalam kegiatan penyidikan ini, jadi kami di minta untuk berkoordinasi dengan ahli LKPP RI dan ahli Hukum pidana,” jelas Habibi.
“Memang dalam perkara sollar cell ini membutuhkan beberapa ahli seperti keterangan saya sebelumnya yang menyatakan masih menunggu hasil pemeriksaan ahli,” imbuhnya.










