Porostimur.com, Ternate – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate resmi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret seorang oknum anggota Brimob dan menyebabkan istrinya kritis.
Kasi Pidum Kejari Ternate Joice Amelia Ussu, memastikan SPDP atas nama tersangka RD telah diterima dari penyidik Polsek Ternate Utara pada Rabu, 25 Maret 2026.
“Benar, SPDP telah kami terima, dan dua jaksa sudah ditunjuk untuk mengawal kasus ini,” tegas Joice, Kamis (26/3/2026).
Korban Kritis Usai Dianiaya Brutal
Kasus ini sebelumnya telah ramai diberitakan dan menyita perhatian publik, setelah seorang anggota Brimob berinisial Bripka RD (37) diduga menganiaya istrinya sendiri, perempuan berinisial P (36), hingga mengalami luka berat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam, 22 Maret 2026 sekitar pukul 22.28 WIT di Kelurahan Toboleu, Kota Ternate. Berdasarkan informasi yang dihimpun Porostimur.com sebelumnya, korban sempat menghubungi ibunya melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon dalam kondisi lemah untuk meminta pertolongan.
Tak lama berselang, korban kemudian dievakuasi dan dilarikan ke RSUD Chasan Boesoirie Ternate. Ia harus menjalani operasi darurat akibat luka serius yang dideritanya dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif.











