4 Pelaku Pemerkosa Remaja Putri di Halteng Terancam Hukuman Mati

oleh -97 views

Porostimur.com – Weda: Empat terduga pelaku pemerkosa terhadap remaja putri berinisial NY di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara terancam hukuman mati.

Mereka adalah DN (22) asal Halmahera Barat, DK (22) asal Tidore, OG (21) asal Obi, Halmahera Selatan dan HN asal Halmahera Barat (22).

Keempat karyawan aktif PT IWIP itu telah ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Atas kejadian itu kami sudah berhasil mengamankan empat tersangka masing DN, HN, DK dan OG,” ungkap Wakapolres Halteng, Kompol drh Dedy Wijayanto SH.

Wakapolres menjelaskan, insiden pemerkosaan tersebut terjadi pada September 2021 lalu di kamar kos pelaku Sugiarto Basri di Desa Lelilef sekira pukul 23.00 WIT.

Baca Juga  Kementerian ATR/BPN Investigasi Polemik Sertipikat HGB di Lokasi Pagar Laut

Menurut Dedy, peristiwa tragis itu bermula saat korban dijemput DN yang merupakan pacar korban yang kemudian membawanya ke kamar kos milik Sugiarto. Di lokasi tersebut, DN lalu menyetubuhi korban, DN juga meminta tersangka lain yakni HN, DK dan OG untuk melakukan tindakan yang sama secara bergantian.

“Tindakan tersebut membuat korban mengalami gangguan psikologis sehingga dibawa berbagai RS hingga meninggal dunia di Ternate,” jelasnya seperti dilansir dari news.malutpost.id, Senin (18/10/2021).

No More Posts Available.

No more pages to load.