Kejaksaan Peringatkan Soal Penipuan Berkedok Penegakan Hukum
Dalam kesempatan tersebut, Sabar juga menegaskan kepada para saksi maupun masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Kejaksaan untuk mencari keuntungan pribadi.
“Kami menegaskan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan proses hukum ini untuk kepentingan pribadi, baik secara materiil maupun nonmateriil. Ini penting agar semua pihak merasa tenang dan tidak terintimidasi,” tegasnya.
Penyidikan Terus Berjalan
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT–01/Q.2.11/Fd.1/01/2026 tertanggal 9 Januari 2026, terkait dugaan korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya di wilayah Kota Tidore Kepulauan.
Hingga saat ini, penyidik Kejari Tidore Kepulauan masih terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah pihak terkait. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap potensi kerugian negara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut. (red)
Simak berita dan artikel terbaru di: WhatsApp Channel porostimur.com










