Porostimur.com,Tidore — Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tidore Kepulauan, Maluku Utara, memeriksa mantan Wali Kota Tidore Kepulauan, Capt H. Ali Ibrahim, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu jalan tenaga surya (solar cell) di wilayah Kota Tidore Kepulauan.
Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Rabu (21/1/2026) dan merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan solar cell yang bersumber dari anggaran tahun 2023–2024.
Diperiksa sebagai Saksi
Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Sabar Evryanto Batubara, membenarkan bahwa mantan wali kota hadir memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan sebagai saksi.
“Pada hari ini mantan Wali Kota Tidore Kepulauan, Capt H. Ali Ibrahim telah hadir di Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan solar cell pada desa-desa di wilayah Kota Tidore Kepulauan tahun anggaran 2023–2024,” ujar Sabar.
Menurutnya, keterangan yang diberikan berkaitan dengan sejauh mana pengetahuan yang bersangkutan terhadap proses pengadaan serta kebijakan daerah yang berlaku saat proyek tersebut dilaksanakan.
“Keterangan saksi dikaitkan dengan kebijakan daerah pada waktu itu serta proses pengadaan lampu jalan tenaga surya di desa-desa,” jelasnya.









