Porostimur.com, Tidore — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara menunjukkan keseriusannya dalam mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi anggaran honorarium rohaniawan pada Sekretariat Daerah (Setda) Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2023.
Terbaru, penyidik kembali memeriksa Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) dan Kepala Bidang Perbendaharaan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tidore Kepulauan. Keduanya dimintai keterangan terkait dugaan korupsi anggaran senilai Rp4,8 miliar.
Pemeriksaan berlangsung di ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara, Rabu (21/1/2026).
Kejati Benarkan Pemeriksaan
Juru bicara Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap dua pejabat tersebut.
“Iya benar, penyidik sedang melakukan permintaan keterangan kepada Kabag Kesra dan Kabid Perbendaharaan BPKAD Tikep,” ujar Richard singkat saat dikonfirmasi.
Sejumlah Pejabat Sudah Lebih Dulu Diperiksa
Dalam perkara ini, Kejati Maluku Utara sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai instansi. Mereka antara lain Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tidore Kepulauan Ismail Dokumalamo, mantan Kepala Dinas PUPR A. Muis Husain, Bendahara Setda, serta Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Selvia M. Nur.









