Porostimur.com, Ambon – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku memeriksa enam orang saksi terkait kasus korupsi anggaran pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tahun 2014 pada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Rabu (13/4/2022).
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan, atas penyimpangan keuangan negara dengan dugaan kerugian sejumlah Rp. 9 miliar itu, tim penyidik hari ini telah memeriksa enam orang saksi.
Keenam saksi dimaksud kata Wahyudi, satu orang komisioner KPUD SBB, tiga orang staf KPUD SBB, Camat Manipa dan satu orang anggota PPK Kecamatan Seram Barat.
Wahyudi menjelaskan, pemeriksaan yang dilakukan pada hari selasa (12/4/) tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 WIT hingga sekitar pukul 16.00 WIT.
“Materi pemeriksaan keenam saksi tersebut mengenai seputar tugas pokok masing-masing, juga mengenai honorarium/perjalanan – perjalanan dinas yang diterima yang dicocokkan dengan dokumen-dokumen,” pungkasnya. (Nur)









