Kejati Maluku Tetapkan Sekda SBB Cs Tersangka Korupsi Dana Setda

oleh -1 Dilihat

Porostimur.com – Ambon: Kejaksaan Tinggi menetapkan lima orang selaku tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran belanja Daerah, langsung pada bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat tahun 2016.

Diduga kelima tersangka itu ada yang merupakan ASN dilingkup Setda Kabupaten Seram Bagian Barat.

Kasi Penkum dan Humas kejaksaan tinggi Maluku Wahyudi Kareba saat dikonfirmasi belum bisa mejelaskan peran dan identitas kelima tersangka, mereka yang dietapkan sebagai tersangka diataranya  MT, AP, AN, RT dan UH. Berdasarkan temuan kerugian negara sebesar 8,6 miliar.

Hasil audit, lanjut dia, negara dirugikan Rp 8,6 miliar. “Hasil auditnya itu negara dirugikan Rp 8,6 miliar,” ujarnya, Wayudi enggan, merinci peran para tersangka di kasus ini, termasuk tersangka berinisial MT, yang juga salah satu pejabat teras di Pemkab SBB.

Rincian kasus selanjutnya, akan disampaikan secara resmi pada waktunya. “Nanti saja selangkapnya akan disampaikan resmi,” kata Wahyudi tanpa merinci pastinya kapan kasus ini disampaikan pihak Kejati Maluku.

Baca Juga  Maya Bebi Lewerissa Pimpin Rakor Stunting dan Buka Gerakan Keluarga Sehat di Kepulauan Aru

Sebelumnya penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku telah memeriksa Sekda Kabupaten Seram Bagian Barat Masyur Tuharea, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Sebagaimana pernah diberitakan media ini pada Agustus silam, dugaan kasus korupsi anggaran belanja langsung pada Sekertariat Daerah (Setda) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) senilai Rp18 miliar yang bersumber dari APBD 2016 belum juga ditetapkan tersangkanya.

No More Posts Available.

No more pages to load.