Meski dokumen kontrak tercatat bertanggal 15 Maret 2023, hasil pemeriksaan menunjukkan pengadaan telah dilakukan sejak 2 Januari hingga 27 Desember 2023 sebanyak 140 kali penyerahan barang. Artinya, terdapat penyerahan barang sebanyak 32 kali sebelum kontrak ditandatangani, dengan total 3.872 makanan kotak dan 134 dos minuman.
Lebih lanjut, hasil reviu juga menemukan selisih jumlah makanan kotak dan minuman dalam kontrak dan laporan serah terima barang. Berdasarkan kontrak, seharusnya terdapat 18.410 paket makanan dan minuman. Namun, yang diterima hanya 16.456 paket, sehingga terdapat kekurangan 1.954 paket senilai Rp 123.102.000 yang tidak dapat diyakini kebenarannya. (red/ts)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









