Menurut mereka, penyidik justru meragukan keterangan saksi dengan menyebut tidak kuat dan terkesan “tidak disetting”.
“Kami sangat menyayangkan sikap penyidik yang justru meragukan saksi. Ini semakin memperkuat kecurigaan kami terhadap penanganan kasus ini,” tegasnya.
Soroti Dugaan Ketidakadilan Hukum
Keluarga korban menilai, kasus ini mencerminkan ketimpangan penegakan hukum, terutama ketika melibatkan pejabat publik.
Mereka menyebut, pelaku yang merupakan anggota DPRD seolah kebal hukum meski telah beberapa kali terseret kasus.
“Kami sebagai masyarakat kecil merasa harga diri kami diinjak-injak. Pejabat yang punya kedudukan seolah selalu lolos dari jeratan hukum,” ujarnya.
Diketahui, terduga pelaku sebelumnya pernah terlibat sejumlah kasus kontroversial, termasuk dugaan video call seks (VCS) yang sempat viral pada 2024 serta kasus laka lantas pada Agustus 2024.
Dalam kasus sebelumnya, yang bersangkutan hanya dikenai tindak pidana ringan (tipiring) dengan sanksi wajib lapor dan denda Rp3 juta.
Komitmen Cari Keadilan
Keluarga korban menegaskan akan terus memperjuangkan keadilan dengan membawa perkara ini ke tingkat nasional melalui lembaga independen.
Mereka berharap, langkah tersebut dapat membuka ruang penanganan yang lebih objektif dan transparan.









