Porostimur.com | Sofifi: Upacara Hari Santri Nasional (HSN) tahun 2019 tingkat provinsi dilaksanakan di halaman Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Maluku Utara, yang terletak di Kelurahan Sofifi, Selasa (22/10/2019).
Bertugas sebagai Komendan Upacara Rahmad M Nur Jfu pada Subbag Umum, Pembaca UUD45 Ribano Habib Kasubbag Ortala, pembaca Ikrar Santri Yusta Farandi santriawan MIS Balbar, pembaca Doa Jamaludin Sehat, pembacaan Shalawat dan Puitisasi Hj. Sida Bahmid dan Safri Kamaria.
Menteri Agama dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara H.Sarbin Sehe selaku Inspektur upacara mengatakan bahwa begitu besarnya peranan santri yang melahirkan tercetusnya Resolusi Jihad.
Resolusi ini beriisi fatwa kewajiban berjihad demi mempertahankan Kemerdekaan Indonesia, dengan Resolusi Jihad ini ungkap Kakanwil, maka melahirkan peristiwa heroik tanggal 10 November 945 yang diperingati sebagai hari pahlawan.
“Karena begitu besar jasa perjuangan para Santri dan Kyai dalam merebut Kemerdekaan Indonesia, maka Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan nomor 22 tahun 2015 tentang penetapan hari santri yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober,” ucapnya.