Dalam pengawasan pada salah satu tempat Karaoke (Rumah Bernyanyi) yang ada di Kota Ternate, Vanny Irawan selaku General Manager Lembaga Manajemen Kolektif mengatakan bahwa sebelum adanya LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) dan PP 56 tahun 2021 ini, pengkolekan royalti kepada objek usaha ada beberapa LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) yang mengambil dengan objek yang sama serta pendistribusian hasil dari pengkolekan itu tidak terbuka, kemudian saat terbitnya PP 56 tahun 2021, para pelaku usaha pun dapat melakukan pembayaran 1 pintu yang di bentuk oleh LMKN dalam satu rekening, dengan mengisi formulir yang di sediakan.
Kepala Seksi Lembaga Manajemen Kolektif, Andri Anggoro selaku ketua Tim mengatakan bahwa Pengawasan yang dilaksanakan oleh tim dari DJKI dan Kanwil ini juga menerima dan menampung masukan dari para pelaku usaha yang didatangi serta mendiskusikan untuk kepentingan para pencipta ke depannya.
Seperti yang kita tahu bahwa para pencipta merasa belum sesuainya dalam mendapatkan hak ekonomi dari Hak Ciptanya, dan keluhan juga dari beberapa pengelola atau pelaku usaha terkait dengan besarnya biaya atau royalty yang di bebankan mengingat dimasa sampai saat ini masih dalam suasana pandemi.










