Kenalan di Medsos, Siswi SMP Diperkosa Pemuda 19 Tahun

oleh -306 views

Saat di kantor polisi, pelaku berinisial MK (19) mengakui bahwa ia berkenalan dengan korban melalui aplikasi media sosial dan mengajaknya keluar makan. Selanjutnya, pelaku membawa korban ke kamar kosnya. Meskipun pelaku mengaku telah melakukan tindakan cabul pada korban di kamar kosnya, ia membantah telah mengancam korban dengan busur panah.

“Diajak ke Jalan Perintis, makan, lalu ke kos. Sekali,” katanya.

Meski begitu, pelaku akhirnya mengekspresikan penyesalannya atas perbuatannya dan bersedia untuk menghadapi konsekuensi hukum.

“Saya sangat menyesal, Pak. Saya siap menghadapi proses hukum,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol, mengatakan bahwa petugas masih dalam proses pencarian barang bukti berupa anak panah busur yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.

Baca Juga  Komisi I DPR RI Soroti Keterbatasan Dukungan Pengamanan PSN di Maluku Utara

“Kami masih mencari barang bukti karena pelaku tidak tahu di mana barang tersebut dibuang,” ungkap Ridwan.

Sementara itu, korban, yang saat ini berada di kelas 9 SMP, mengalami trauma dan merasa sakit serta nyeri pada bagian perut.

“Korban sudah menjalani pemeriksaan visum dan mengalami trauma,” tambah Ridwan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.