“Ditambah lagi PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PNS dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi pilkada, pileg dan pilpres,” pungkasnya. (Adhy)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News









