Kepala Bapenda Kota Ternate Diduga Berpolitik Praktis, JPPR Malut Minta Bawaslu Tegas

oleh -2 Dilihat

“Ditambah lagi PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PNS dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi pilkada, pileg dan pilpres,” pungkasnya. (Adhy)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

Baca Juga  Jelang APBD 2027, Pemkab Halbar Bentuk Tim Penyesuaian Biaya Sewa Rumah dan Transportasi DPRD

No More Posts Available.

No more pages to load.