Porostimur.com, Ternate – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara memeriksa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Maluku Utara, Bambang Hermawan, Selasa (7/5/2024). Bambang diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proses penertiban puluhan IUP.
Permintaan keterangan terhadap Kepala DPMPTSP tersebut, sesuai dengan Nomor: B-345/Q.2.5/Fd.2/05/2024 tertanggal 2 Mei 2024 yang ditandatangani oleh, Asisten Tindak Pidana Khusus, Kejati Maluku Utara Ardian.
Bambang dimintai keterangan penerbitan puluhan IUP, diantaranya IUP PT. Alfa Fortuna Mulia, PT. Halmahera Jaya Mining, PT. Halmahera Sukses Mineral, PT. Mega Haltim, PT. Trimega Bangun Persada, PT. Budhy Jaya Mineral, PT. Budhy Jaya Mineral, PT. Karya Wijaya
Selanjutnya, IUP PT. Kieraha Tambang Sentosa, PT. Mineral Trobos, PT. Getsemani Indah, PT. Fajar Bakti Lintas Nusantara, PT. Kemakmuran Intim Utama Tambang, PT. Bela Kencana, PT. Wana Kencana Mineral.
Kemudian, IUP PT. Karya Siaga, PT. Karya Siaga Blok 1, PT. Halim Pratama, PT. Dewi Rinjani, PT. Shana Tova Anugrah dan CV. Orion Jaya.
Kepala DPMPTSP, Bambang Hermawan saat dikonfirmasi mengakui, kehadirannya di Kantor Kejati untuk memberikan keterangan terkait Izin Usaha Pertambangan.









