Porostimur.com, Maba – Perusahaan tambang nikel PT Smart Marsindo dan PT Aneka Niaga Prima kembali menjadi sorotan. Data kepemilikan saham dua perusahaan ini hingga kini tidak tercatat dalam sistem Minerba One milik Kementerian ESDM, sehingga menimbulkan dugaan pelanggaran administratif.
Kepemilikan Saham Tidak Transparan
Minerba One adalah aplikasi digital terintegrasi yang baru dioperasikan Kementerian ESDM, menyatukan berbagai data dan sistem sebelumnya, termasuk MODI (Minerba One Data Indonesia).
Sistem ini dirancang untuk memantau seluruh aspek kegiatan pertambangan mineral dan batubara di Indonesia, mulai dari perizinan hingga pascatambang.
Namun, nama pemegang saham PT Smart Marsindo dan PT Aneka Niaga Prima tidak muncul dalam aplikasi tersebut. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Kepmen ESDM No. 78/2022, setiap perubahan susunan pemegang saham, direksi, atau komisaris wajib dilaporkan.
“Pencatatan kepemilikan saham merupakan kewajiban perusahaan. Kalau tidak tercatat artinya perusahaan tidak patuh secara administratif dan harusnya dikenai sanksi, termasuk pencabutan izin,” tegas Mahri Hasan, Praktisi Hukum Maluku Utara.
Dua perusahaan ini berbasis di Pulau Gebe dan Pulau Fau. Informasi yang diperoleh menyebut PT Smart Marsindo dan PT Aneka Niaga Prima dimiliki oleh Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Shanty Alda Natalia, yang menjabat sebagai Direktur, dengan Citra Kharisma sebagai Komisaris.









