Kerakusan PT Position di Balik Patok yang Menjerat Awwab dan Marsel

oleh -530 views

“Saya memerintah, saya bertanggung jawab atas perbuatan saya, bukan Marsel dan Awwab yang masuk penjara,” kata Eko di persidangan. Ia bahkan menegaskan bahwa pemasangan patok dilakukan tim konstruksi (Lius dan Manopo), sementara Awwab dan Marsel hanya menjalankan tugas administratif dan pengawasan sesuai instruksi.

Bagi Eko, mendudukkan kedua bawahannya sebagai terdakwa adalah kesalahan fatal.

Masalah Yuridiksi dan Legal Standing yang Dipermasalahkan

Kuasa hukum mereka, Otto Cornelis Kaligis dan Rolas Sitinjak, menyebut dakwaan jaksa kabur (obscuur libel) dan salah sasaran (error in persona). Tempat kejadian perkara berada di Halmahera Timur—bukan Jakarta. Para saksi pun bertempat tinggal dan bekerja di Halmahera Timur. Seharusnya, kata Kaligis, perkara ini ditangani oleh Kejari Halmahera Timur dan Pengadilan Negeri Soasio, bukan PN Jakarta Pusat.

Baca Juga  Harry Maguire Desak Manchester United Tambah Rekrutan Demi Buru Trofi

Kaligis juga menyatakan pelapor, PT Position, tidak memiliki legal standing untuk membuat laporan polisi karena tidak memiliki IUP di lokasi yang dipermasalahkan.

Sebaliknya, PT WKM justru memiliki dasar hukum yang jelas: Keputusan Gubernur Maluku Utara No.299/KPTS/MU/2016 tentang IUP Operasi Produksi Logam Nikel seluas 24.700 hektare.

“Kasus ini seakan-akan mengajarkan bahwa memasang patok di tanah sendiri bisa membuat Anda dipenjara,” ujar Rolas.

No More Posts Available.

No more pages to load.