Kerugian Negara di Kasus PT Dok Wayame Tembus Rp19 M, Kejari Ambon Tunggu Audit Final BPKP

oleh -39 Dilihat

Porostimur.com, Ambon — Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT Dok dan Perkapalan Wayame Ambon Tahun Anggaran 2020–2024 terus menunjukkan perkembangan signifikan. Nilai kerugian negara yang semula diperkirakan sebesar Rp3,7 miliar kini melonjak tajam hingga menembus lebih dari Rp19 miliar.

Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon ini sebelumnya didasarkan pada hasil audit sementara dari total anggaran perusahaan yang mencapai Rp177 miliar. Perkara tersebut telah bergulir hampir satu tahun dan hingga kini masih menunggu rampungnya audit bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Perwakilan Provinsi Maluku sebagai dasar penetapan tersangka.

Sejumlah Pejabat Kunci Menguat sebagai Calon Tersangka

Dalam proses penyidikan yang berjalan, Kejari Ambon telah memeriksa sejumlah pihak secara intensif. Beberapa nama bahkan menguat sebagai calon tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga  Menembus Padang Savana Pulau Moa, Perjalanan Sore Bersama Umar Lessy Menuju Gunung Kerbau

Mereka di antaranya Direktur Utama PT Dok Wayame, Slamet Riyadi, Manajer Keuangan dan Akuntansi Wilis Ayu, staf keuangan Nova Rondonuwu, serta Rusdi Ambon selaku mantan Direktur PT Panca Karya.

Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri aliran dana dan mekanisme pengelolaan anggaran perusahaan yang diduga sarat penyimpangan selama periode 2020 hingga 2024.

No More Posts Available.

No more pages to load.