“Sejak Inpres 01 Tahun 2025 sudah dilakukan proses efisiensi, lalu ditambah dengan pemotongan dana transfer, kira-kira kreativitas pemerintah daerah ini apa?” tukasnya.
Spirit Otonomi Daerah Dipertanyakan
Ketua DPRD Maluku itu menilai, kebijakan pemerintah pusat semakin menggerus kewenangan daerah. Banyak potensi sumber pendapatan seperti sektor tambang dan perikanan kini dikendalikan langsung oleh kementerian, termasuk dana bagi hasil yang mestinya menjadi hak daerah.
“Daerah dituntut menggenjot PAD, tapi banyak kewenangan yang diambil pusat — tambang, perikanan, dana bagi hasil semua ditarik oleh pusat,” ujarnya.
Benhur berharap pemerintah pusat bisa meninjau kembali kebijakan pemotongan tersebut, dengan tetap menjaga keseimbangan fiskal dan memberikan ruang bagi daerah untuk berinovasi.
“Kami berharap pemerintah bisa mengunci dana transfer daerah yang dialihkan ke kementerian dan lembaga, tapi juga memberikan ruang yang baik. Maluku ini tergolong ruang fiskal yang lemah,” katanya.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa langkah pemerintah pusat tersebut justru bertentangan dengan semangat reformasi yang melahirkan otonomi daerah.
“Landasan pemotongan dana transfer ini apa? Sedangkan spirit reformasi melahirkan otonomi daerah. Kami menilai pemotongan dana transfer menciderai semangat otonomi daerah dan mengungkung kreativitas daerah,” pungkas Benhur. (Vera Renyaan)









