Ketua Golkar SBB: Tak Ada Larangan Ketua TP PKK Pimpin Apel Hari Kartini

oleh -361 views
Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Abdussalam Hehanussa, mengajak publik untuk melihat secara objektif pelaksanaan kegiatan Tim Penggerak PKK (TP PKK), khususnya terkait polemik Ketua TP PKK yang memimpin apel peringatan Hari Kartini.

Apel Kartini Bersifat Seremonial

Lebih lanjut, Abdussalam menuturkan bahwa aturan yang mengikat secara ketat hanya berlaku pada upacara kenegaraan resmi, seperti peringatan 17 Agustus atau Hari Kesaktian Pancasila. Dalam kegiatan tersebut, pembina upacara harus berasal dari pejabat negara atau ASN yang ditunjuk, sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan.

Sementara itu, apel Hari Kartini bersifat seremonial dan tematik, sehingga tidak diatur secara kaku terkait siapa yang menjadi pembina apel.

“Apel Hari Kartini bukan upacara kenegaraan wajib. Jadi tidak ada aturan yang melarang non-ASN menjadi pembina apel,” katanya.

Ia juga mencontohkan praktik di sejumlah daerah, di mana Ketua TP PKK kerap memimpin langsung kegiatan peringatan Hari Kartini karena erat kaitannya dengan gerakan perempuan.

Tekankan Etika Protokol dan Koordinasi

Meski tidak ada larangan, Abdussalam mengingatkan pentingnya memperhatikan etika protokol dalam pelaksanaan kegiatan.

Baca Juga  DPRD Halbar Sahkan Perda Kampung Nelayan dan Pilkades Serentak

Menurutnya, jika apel dilakukan dalam konteks gabungan ASN atau OPD di lingkungan kantor bupati, maka pembina apel idealnya adalah kepala daerah, wakil kepala daerah, atau sekretaris daerah. Sementara Ketua TP PKK dapat berperan memberikan sambutan atau amanat.

Namun, jika kegiatan tersebut merupakan apel khusus organisasi perempuan seperti TP PKK, Dharma Wanita Persatuan (DWP), atau Gabungan Organisasi Wanita (GOW), maka Ketua TP PKK dinilai sangat wajar untuk memimpin langsung.

No More Posts Available.

No more pages to load.