“Yang penting adalah koordinasi. Selama Bupati sebagai Ketua Pembina TP PKK menyetujui dan itu dituangkan dalam susunan acara, maka tidak ada persoalan,” tegasnya.
Ia pun menekankan bahwa tidak ada larangan tertulis terkait hal tersebut. Yang ada hanyalah kelaziman dalam protokol pemerintahan.
“Kalau acaranya memang dalam rangka Hari Kartini dan pesertanya mayoritas organisasi perempuan dengan OPD sebagai undangan, Ketua TP PKK boleh memimpin apel. Tapi kalau apel rutin ASN, sebaiknya pejabat pemerintah yang menjadi pembina,” pungkasnya. (red)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com











