Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon: Vaksinasi anak 12-17 Tahun Harus Seizin Orang Tua

oleh -191 views

Porostimur.com | Ambon: Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Jafri Taihutu menanggapi kecemasan orang tua terhadap vaksinasi yang diberikan kepada anak yang berusia 12-17 tahun.

“Program vaksinasi ini kan program pemerintah pusat. Karena itu saya kira yang pertama Dinas Kesehatan kota Ambon mesti pastikan bahwa itu tidak ada unsur paksaan. Sifatnya imbauan khusus bagi anak yang 12 tahun keatas,” ungkap Jafry Taihutu kepada wartawan di Baileo Rakyat, Kamis (12/8/2021).

Taihutu mengatakan, yang kedua mesti butuh persetujuan orang tua sehingga jangan terkesan ada upaya paksaan karena klasifikasi umumnya kan Balita. Kan Covid ini juga gak tahu kapan itu dia bisa berakhir. Setiap hari saja bisa mengancam seluruh masyarakat, apakah itu anak kecil atau orang dewasa.

Baca Juga  Satgas PKH Tertibkan Tambang Ilegal Gunung Botak, 16 WNA Asal China Diamankan

“Kami mendukung langkah dan kebijakan pemerintah kota dengan catatan mesti ada persetujuan orang tua, yang kedua sifatnya himbauan, dan tidak boleh ada paksaan,” tegasnya.

Yang ketiga mesti sesuai dengan SOP. Jangan di kira anak kecil itu gak ada penyakit bawaan, lalu kalau mau vaksin, vaksin saja. Apa yang dilakukan dengan SOP untuk vaksin secara umum ini saya kira di pakai.

“Edukasi itu mesti dilakukan dan berjalan terus supaya irang tua ini juga percaya karena yang ada dalam diri ialah kecemasan masing-masing orang. soal Hoax yang banyak beredar diluar, sehingga membuat orang tua sendiri takut apa lagi anak mereka,” jelas taihutu.

No More Posts Available.

No more pages to load.