Hal ini menandai kesiapan administratif dan legal pembangunan bandara, yang disebut sebagai salah satu infrastruktur strategis untuk membuka keterisolasian dan mempercepat konektivitas transportasi di Kabupaten Buru dan sekitarnya.
KKPR Non Berusaha, Landasan Pembangunan Tanpa Unsur Komersial
KKPR Non Berusaha sendiri merupakan persetujuan pemanfaatan ruang untuk kegiatan yang bukan ditujukan bagi kepentingan usaha atau komersial. Dokumen ini menjamin bahwa kegiatan pembangunan, dalam hal ini Bandara Namniwel, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Dengan disetujuinya KKPR tersebut, tahapan lanjutan yaitu penerbitan Sertifikat Hak Pakai oleh BPN Buru akan segera dilaksanakan, sebelum kemudian dilakukan hibah ke Kementerian Perhubungan sebagai pemilik sah aset bandara.
Pemerintah daerah berharap pembangunan Bandara Namniwel dapat mulai digenjot secara fisik dalam waktu dekat, guna memperkuat jalur logistik, membuka akses pariwisata, serta menjadi titik tumbuh ekonomi baru di kawasan Buru. (red)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel porostimur.com










