Porostimur.com, Ambon – Dugaan pelecehan seksual verbal melalui WhatsApp yang dilakukan oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) berinisial JR kepada kader PMKRI Cabang Jakarta Pusat, sekaligus aktivis HAM mendapat kecamatan dari KNPI Maluku.
Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku Arman Kalean mengakatan, kelakuan anggota DPRD dari Fraksi PDI-Perjuangan itu merupakan tindakan bejat yang tidak pantas dilakukan oleh pejabat publik
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh politikus PDIP itu, merupakan tindak pidana, baik dari sisi KUHP, UU ITE maupun UU tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Apalagi aksi tersebut dilakukan oleh anggota DPRD pejabat daerah, itu kan bukan hanya mencoreng nama yang bersangkutan tetapi juga mencoreng nama baik lembaga DPRD,” tukasnya, Kamis (15/12/2022) di Ambon.
Selain itu, Kalean menambahkan. Badan Kehormatan DPRD SBB harus bergerak cepat mengatasi persolan yang tengah viral dan menimbulkan kegaduhan publik tersebut.
“Kejadian tak bejat dan tak bermoral tak sepantasnya dilakukan oleh seseorang yang berpredikat legislator, kami minta evaluasi yang bersangkutan,” ujar Arman. (Vera)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News











