Koalisi Masyarakat Sipil Desak Presiden Evaluasi KSAD Dudung

oleh -1 Dilihat

Porostimur.com, Jakarta – Koalisi Masyarakat sipil yang terdiri dari sejumlah LSM mengamati tindakan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman yang mengarahkan anggotanya agar marah merespon pernyataan anggota DPR Komisi I Effendi Simbolon, merupakan tindakan tidak dibenarkan. Koalisi menganggap, tindakan Dudung bertentangan dengan prinsip demokrasi dan negara hukum.

“Dalam kasus terakhir, anggota DPR Effendi Simbolon sedang mempertanyakan Panglima TNI atas pelanggaran HAM yang berulang di Papua. Kritik ini adalah sejenis evaluasi atas kinerja Panglima TNI dalam memastikan anggotanya menghormati HAM,” kata Ketua PBHI Nasional Julius Ibrani selaku bagian dari Koalisi dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (16/9/2022).

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari YLBHI, PBHI Nasional, Imparsial, Amnesty International Indonesia, KontraS, LBH Jakarta, ELSAM, LBH Masyarakat, Public Virtue Institute, ICW, HRWG, ICJR, LBH Pers, WALHI, LBH Pos Malang, Centra Initiative.

Baca Juga  IRGC Iran Klaim Hancurkan Kapal Nirawak AS di Selat Hormuz, Ketegangan Maritim Memanas

Koalisi menilai pandangan dari anggota DPR terhadap TNI dalam suatu rapat koordinasi antar kelembagaan negara merupakan hal yang bersifat konstitusional dan dijamin undang-undang. Hal tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan legislatif, secara khusus Komisi I DPR yang memiliki wilayah tugas mengawasi dan/atau mitra kerja institusi TNI.