Koalisi menilai tindakan KSAD atas pandangan Effendi sebagai bentuk pembangkangan terhadap otoritas sipil. Koalisi meyakini tindakan itu tidak dibenarkan dengan dalih dan alasan apapun. “Sikap tersebut adalah cermin dari tentara berpolitik dan tidak menghormati supremasi sipil, bukan tentara profesional,” ujar Julius.
Koalisi juga mengingatkan dalam negara hukum dan demokrasi, DPR dan Presiden adalah otoritas sipil yang dipilih oleh rakyat melalui proses Pemilu. Tugas dan fungsi utama Presiden dan DPR salah satunya adalah mengawasi institusi militer.
“Dalam konteks itu, apa yang disampaikan oleh anggota DPR dalam mengawasi TNI adalah kewenangan otoritas sipil yang diakui dan ditegaskan dalam Konsitusi dalam rangka melakukan kontrol sipil demokratik terhadap militer,” ucap Julius.
Atas dasar itu, Koalisi mendesak DPR dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengevaluasi Jenderal Dudung dari posisi KSAD. Pasalnya, Koalisi menyebut, sikap KSAD merupakan bentuk pembangkangan terhadap otoritas sipil yang tidak dibenarkan dalam sistem demokrasi dan negara hukum.
“Evaluasi juga harus dilakukan terhadap Panglima TNI berkaitan dengan berulangnya kasus pelanggaran HAM oleh anggota TNI khususnya di Papua. Langkah evaluasi itu juga harus dibarengi dengan upaya melakukan tata kelola reformasi TNI dan transformasi TNI ke arah yang lebih profesional,” ujar Julius. (red)




