Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pengesahan RKUHP: Belum Penuhi HAM

oleh -0 Dilihat

Porostimur.com, Jakarta – Rencana DPR RI akan segera mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sebelum 15 Desember 2022 dikecam oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Sebabnya, RKUHP dinilai belum memenuhi hak asasi manusia (HAM).
“Masyarakat sipil mengecam disepakatinya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) oleh pemerintah dan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di pembahasan tingkat 1 pada 24 November 2022. Kami memandang, proses perumusan RKUHP tidak memenuhi aspek-aspek partisipasi bermakna dan belum memenuhi standar-standar hak asasi manusia (HAM),” kata Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Sabtu (26/11/2022).

Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari Amnesty International Indonesia, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA), Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers), Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), Sindikasi, dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

Baca Juga  Real Madrid Hajar Malaga 4-0, Bellingham Bersinar dan Los Blancos Kuasai Puncak LaLiga

Koalisi ini menilai pemerintah dan DPR RI gagal menjalankan kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak setiap orang untuk terlibat dalam urusan-urusan publik. Koalisi menyinggung pimpinan Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto yang menyatakan bahwa para perwakilan masyarakat sipil yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) 14 November 2022 tidak memiliki hak untuk menuntut anggota DPR RI menjelaskan mengapa aspirasi masyarakat tidak diakomodasi.