Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Rencana Pengesahan RKUHP: Belum Penuhi HAM

oleh -0 Dilihat

“Pengesahan RKUHP yang tergesa-gesa merupakan salah satu indikasi kegagalan pemerintah dan DPR RI menegakkan hak masyarakat untuk terlibat dalam urusan-urusan publik. Pasalnya, di tengah kritik keras dari berbagai kelompok masyarakat atas berbagai isu di RKUHP, pemerintah dan DPR RI tetap mengesahkan peraturan ini, tanpa mengakomodasi masukan-masukan dari masyarakat sipil secara memadai,” ujarnya.

Sebagai negara pihak Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), pemerintah dan DPR RI dinilai wajib menegakkan hak berpartisipasi dalam urusan-urusan publik sesuai dengan Pasal 25 ICCPR, Komentar Umum 25 Tahun 1996, dan Panduan PBB untuk Negara-Negara tentang Implementasi yang Efektif atas Hak atas Keterlibatan dalam Urusan-Urusan Publik.

Baca Juga  Wali Kota Ambon Dorong Kurikulum Musik Kembali ke Sekolah

“Pejabat negara, baik di tingkat eksekutif maupun legislatif, wajib memberikan informasi tentang proses pengambilan keputusan, memampukan masyarakat untuk terlibat secara aktif sesuai dengan prinsip-prinsip keterbukaan yang maksimal, seperti dengan memberikan, meninjau, dan mengutarakan pendapat tentang rancangan dan pemutakhiran sebuah kebijakan, dan membangun sistem pengumpulan, analisa, akomodasi, penghapusan, dan pengarsipan masukan yang transparan,” ucapnya.