“Pengesahan RKUHP yang tergesa-gesa merupakan salah satu indikasi kegagalan pemerintah dan DPR RI menegakkan hak masyarakat untuk terlibat dalam urusan-urusan publik. Pasalnya, di tengah kritik keras dari berbagai kelompok masyarakat atas berbagai isu di RKUHP, pemerintah dan DPR RI tetap mengesahkan peraturan ini, tanpa mengakomodasi masukan-masukan dari masyarakat sipil secara memadai,” ujarnya.
Sebagai negara pihak Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), pemerintah dan DPR RI dinilai wajib menegakkan hak berpartisipasi dalam urusan-urusan publik sesuai dengan Pasal 25 ICCPR, Komentar Umum 25 Tahun 1996, dan Panduan PBB untuk Negara-Negara tentang Implementasi yang Efektif atas Hak atas Keterlibatan dalam Urusan-Urusan Publik.
“Pejabat negara, baik di tingkat eksekutif maupun legislatif, wajib memberikan informasi tentang proses pengambilan keputusan, memampukan masyarakat untuk terlibat secara aktif sesuai dengan prinsip-prinsip keterbukaan yang maksimal, seperti dengan memberikan, meninjau, dan mengutarakan pendapat tentang rancangan dan pemutakhiran sebuah kebijakan, dan membangun sistem pengumpulan, analisa, akomodasi, penghapusan, dan pengarsipan masukan yang transparan,” ucapnya.




