Di ruang publik kita yang sering lupa membedakan antara tersinggung dan dirugikan secara hukum, dua kata itu lalu diperlakukan sama. Di titik ini, kita seperti menyaksikan komedi yang dipaksa mengenakan jas hukum.
Komika yang sejatinya berbicara dengan hiperbola, ironi, dan dramatisasi —tiga bahan pokok humor— ditarik ke meja pasal-pasal. Padahal sejak Aristoteles hingga Bergson, bahkan hingga riset psikologi modern, komedi dipahami sebagai seni menyimpangkan kenyataan untuk menelanjangi kebenaran. Ia tidak berjanji presisi seperti laporan audit; ia menjanjikan dampak: membuat orang tertawa, lalu berpikir.
Masalahnya, baik NU maupun Muhammadiyah, sebagai organisasi, sama-sama menegaskan tidak bertanggung jawab atas dua kelompok yang mengatasnamakan “warga muda” itu. Keduanya menyatakan bahwa para pelapor bukan representasi resmi, bukan pula bagian dari struktur, apalagi mandat organisasi.
Bahkan, di ruang-ruang obrolan publik, muncul kecurigaan yang lebih getir: bahwa kedua kelompok tersebut justru bisa jadi “bikinan” pihak-pihak yang tersinggung oleh kritik Pandji, lalu berlindung di balik nama besar NU dan Muhammadiyah. Seolah-olah ormas dipakai sebagai jas hujan politik —dipinjam sebentar, dipakai menutup basahnya emosi, lalu digantung kembali.









