Dengan demikian, polemik tarif tidak terus bergulir berdasarkan asumsi atau pernyataan sepihak, tetapi dapat diselesaikan berdasarkan dokumen dan ketentuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa tarif yang dibayarkan memiliki dasar hukum yang jelas. Di sisi lain, operator juga membutuhkan kepastian hukum agar dapat menjalankan kegiatan usahanya secara tertib dan sesuai regulasi.
Karena itu, Komisi II DPRD Maluku Tengah meminta pemerintah daerah bersama instansi teknis terkait membuka kembali seluruh dokumen yang berkaitan dengan tarif angkutan laut Tulehu–Amahai.
Jika seluruh dasar tarif tersedia dan sesuai ketentuan, pemerintah dinilai perlu segera menjelaskannya kepada publik untuk mengakhiri polemik.
Sebaliknya, jika ditemukan dokumen yang tidak lengkap atau terdapat ketidaksesuaian dengan regulasi, pemerintah bersama instansi berwenang diminta segera melakukan pembenahan.
Pada akhirnya, persoalan tarif Tulehu–Amahai bukan sekadar tentang angka tiket. Yang jauh lebih penting adalah kepastian hukum, transparansi penetapan tarif dan jaminan pelayanan yang adil bagi masyarakat.
(Josian Kakisina)
Porostimur.com berkomitmen memberikan fakta jernih, terpercaya, dan berimbang. Simak berita dan artikel terbaru kami di: WhatsApp Channel porostimur.com









