“Jangan sampai masyarakat hanya menerima angka tarif tanpa mengetahui dasar dan proses penetapannya,” demikian substansi sorotan Komisi II.
Bupati-Wabup Diminta Beri Kepastian kepada Masyarakat
Menurut Samalehu, pemerintah perlu membedakan antara perhitungan biaya operasional perusahaan dengan dokumen legal yang menjadi dasar penarikan tarif kepada masyarakat.
Operator memang memiliki sejumlah komponen biaya, seperti bahan bakar, perawatan kapal, awak kapal, asuransi, docking, survei dan biaya operasional lainnya.
Namun, ketika seluruh komponen tersebut kemudian menjadi dasar penarikan tarif kepada masyarakat, harus ada kejelasan mengenai mekanisme serta kewenangan yang membuat tarif tersebut sah untuk diberlakukan.
Karena itu, publik dinilai berhak mengetahui bukan hanya nominal tarif, tetapi juga dasar hukum, keputusan atau persetujuan tarif, formula perhitungan, klasifikasi pelayanan, komponen biaya serta pihak yang memiliki kewenangan menetapkannya.
Apalagi, lintasan Tulehu–Amahai memiliki posisi strategis bagi mobilitas masyarakat Maluku Tengah dan wilayah sekitarnya. Kepastian tarif dan pelayanan menjadi bagian penting dalam memastikan transportasi laut tetap terjangkau sekaligus memberikan kepastian hukum bagi operator.
Samalehu mendorong persoalan tersebut segera dituntaskan melalui evaluasi menyeluruh. Evaluasi dapat mencakup dokumen penetapan tarif, kewenangan pihak yang menetapkan, formula perhitungan, komponen biaya operasional, jenis dan kelas pelayanan, kapasitas kapal hingga dokumen perizinan penyelenggaraan pelayaran.









