Politisi Partai NasDem ini juga menyayangkan adanya diskriminasi pembagian kewenangan pada Undang-undang no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam UU tersebut disebutkan pembagian kewenangan, bahwa Kemenhub melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat hanya berwenang terhadap terminal tipe A. Sedangkan terminal tipe B bukan menjadi kewenangan Kemenhub karena tidak melayani kendaraan penumpang umum untuk angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
Sementara, terminal transit Passo Ambon, berada di Provinsi Maluku yang merupakan sebuah provinsi kepulauan. Sehingga, UU tersebut dinilai tidak cocok bagi provinsi yang memiliki daratan terpisah, seperti Maluku.
“Memang ada satu kendala di UU LLAJ. Dalam UU tersebut dikatakan bahwa jika terminal tersebut bukan terminal tipe A tidak menjadi ranah Kementerian Perhubungan. Tetapi untuk menjadikan terminal tersebut menjadi terminal tipe A syaratnya yaitu harus ada angkutan antar provinsi. Sementara ini kan pulau, ya tidak mungkin ada angkutan penumpang antar provinsi. Maka UU itu pun kurang tepat, ada diskriminatif, ada ketidakadilan di situ”, tegasnya.
Lebih lanjut, Roberth berharap pembangunan terminal transit Passo bisa segera diselesaikan. Meski rencana semula pembangunan ini tidak hanya berfungsi sebagai terminal, melainkan juga akan digunakan sebagai pusat perbelanjaan atau grosir. Namun mengingat kendala-kendala yang ada, Komisi V minta agar terminal transit Passo bersifat fungsional sebagai terminal saja. Baru kemudian apabila eksistensi dan perkembangannya telah baik dapat kembali dipertimbangkan untuk dilakukan pengembangan.











