Komisi Yudisial Diminta Pantau Sidang Kasus Mutilasi Mimika

oleh -4 Dilihat

Porostimur.com, Jayapura – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak Komisi Yudisial (KY) memantau persidangan kasus mutilasi Mimika di Pengadilan Militer III-19 Jayapura. LBH menilai persidangan itu penuh masalah.

LBH Papua menyayangkan proses hukum para pelaku pembunuhan berencana dan multilasi empat orang Warga Nduga di Mimika dilakukan secara terpisah antara masyarakat sipil dan anggota TNI. LBH Papua menduga proses peradilan militer terhadap oknum TNI pelaku pembunuhan dan mutilasi empat orang warga Nduga di Mimika dilakukan tanpa penelitian jaksa dan oditur militer.

“Komisi Yudusial Republik Indonesia segera awasi proses pemeriksa perkara pembunuhan berencana dan mutilasi empat warga sipil Nduga di Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya yang digelar di Pengadilan Militer III-19 Jayapura,” kata Direktur LBH Papua Emanuel Gobay kepada Republika.co.id, Senin (23/1/2023).

Baca Juga  Pemprov Maluku Dorong Bonus Demografi Jadi Kekuatan Ekonomi dan SDM

LBH Papua merasa janggal dengan sidang kasus ini di Pengadilan Militer. Padahal LBH Papua meyakini tidak ada kerugian pada kepentingan militer dalam kasus tersebut.

LBH Papua juga menduga pemeriksaan oknum TNI di Pengadilan Militer dalam kasus ini dilakukan tanpa mengikuti mekanisme sebagaimana diatur pada Pasal 90 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Apalagi selama ini belum ada penyataan dari Menteri Pertahanan dan Menkumham terkait proses hukum oknum anggota TNI tersebut.