Komnas HAM Kecam Penahanan Aktivis Lingkungan di Morowali

oleh -2 Dilihat

“Proses hukum yang dijalankan tidak sepenuhnya memenuhi syarat materiel dan formil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” ujarnya.

Komnas HAM juga menilai telah terjadi pelanggaran terhadap hak kebebasan berpendapat. Aktivitas para aktivis yang menyuarakan dugaan kerusakan lingkungan, konflik lahan, serta dampak aktivitas korporasi merupakan bentuk partisipasi publik yang dilindungi undang-undang.

Desak Pembebasan dan Pemeriksaan Kapolres

Livand mengingatkan, Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas menyatakan bahwa pejuang lingkungan tidak dapat dipidana maupun digugat secara perdata atas perjuangan yang dilakukan untuk melindungi lingkungan hidup.

Ia menegaskan, hukum tidak boleh digunakan sebagai alat tekanan untuk membungkam suara kritis masyarakat. Prinsip equality before the law harus ditegakkan tanpa memandang kepentingan ekonomi maupun kekuatan modal yang berada di balik suatu perkara.

Atas kondisi yang dinilai sebagai situasi darurat hak asasi manusia di Morowali, Komnas HAM Sulawesi Tengah mendesak Polres Morowali segera menghentikan penahanan para aktivis lingkungan tersebut. Selain itu, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri serta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) diminta memeriksa Kapolres Morowali sebagai penanggung jawab komando.

No More Posts Available.

No more pages to load.