Komnas HAM Kecam Penahanan Aktivis Lingkungan di Morowali

oleh -2 Dilihat

Porostimur.com, Palu – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah mengecam keras penahanan sejumlah aktivis lingkungan di Kabupaten Morowali. Penahanan tersebut dinilai tidak sesuai prosedur hukum dan bukan merupakan tindak pidana.

Komnas HAM mendesak agar seluruh aktivis yang ditahan segera dibebaskan. Selain itu, Mabes Polri dan Polda Sulawesi Tengah diminta melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Morowali atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara tersebut.

Dinilai Kemunduran Demokrasi dan HAM

Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, dalam rilis resmi yang diterima Senin (5/1/2025), menegaskan bahwa tindakan represif aparat terhadap warga yang menyampaikan kritik terkait isu lingkungan, kepemilikan lahan, dan aktivitas korporasi merupakan kemunduran serius bagi demokrasi dan penegakan hak asasi manusia.

Baca Juga  Wakapolres dan Sejumlah Pejabat Polres Kepulauan Aru Resmi Berganti

“Tindakan represif aparat terhadap warga yang menyampaikan kritik atas isu lingkungan dan aktivitas korporasi merupakan kemunduran serius bagi demokrasi dan penegakan HAM di Sulawesi Tengah,” tegas Livand.

Temuan Pelanggaran Prosedur Hukum

Berdasarkan hasil pemantauan Komnas HAM, Livand menyebutkan terdapat sejumlah pelanggaran serius dalam proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian di Morowali. Pelanggaran tersebut meliputi cacat prosedur dalam proses pemanggilan, penangkapan, hingga penetapan tersangka yang dinilai dilakukan secara terburu-buru dan dipaksakan.

No More Posts Available.

No more pages to load.