Porostimur.com, Ternate — Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyesalkan sikap oknum anggota Polres Halmahera Tengah, Maluku Utara Bripda RS (35) yang diduga tidak mau bertanggung jawab setelah menghamili pacarnya, dan malah melakukan penganiayaan hingga korban melahirkan bayi hubungan haram mereka.
Anggota Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi wartawan porostimur.com via pesan whatsapp, Kamis (5/1/2022) menyatakan, sangat mendukung pelaporan kasus ini ke Bidang Propam Polda Malut untuk dapat segera ditindaklanjuti dengan proses kode etik.
Poengky meminta Propam Polda Malut agar kasus ini jangan sampai berlarut larut, karena institusi Polri akan terkena dampaknya.
“Jika benar dugaan bahwa Briptu RS menghamili pacarnya tetapi menolak bertanggung jawab, bahkan melakukan penganiayaan, maka hal ini telah masuk kategori tindak pidana,” tukasnya.
Menurut Poengky Indarti, saat ini sudah ada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dapat melindungi korban kekerasan seksual, sehingga anggota juga tidak boleh melakukan kekerasan seksual kepada pasangannya baik secara fisik maupun non fisik, karena bisa dijerat pidana jika yang bersangkutan melakukan hal tersebut.
“Oleh karena itu kami juga mendorong korban untuk melaporkan Briptu RS ke Unit PPA Dit Reskrim Polda Malut agar kasusnya dapat diproses secara pidana,” kata Poengky.









